Rabu, 28 Maret 2012

TNI di Lebanon Nol Pelanggaran


Pasukan TNI yang tergabung dalam misi perdamaian dunia di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dinilai Markas Besar PBB bersih dari pelanggaran-pelanggaran, baik personal maupun tim.

Karena itu, Monuc Force Commander dalam lokakarya SEA (Sexual and Exploitation Abuse) yang dilangsungkan selama satu hari di Goma, Kamis 27 Agustus 2009 meminta seluruh kontingen yang tergabung dalam misi PBB di Kongo untuk mencontoh Kontingen Indonesia yang tidak pernah tersangkut masalah exploitasi dan penyalahgunaan seksual.

Letnan Jenderal Babacar Gaye sebagai pimpinan militer tertinggi misi PBB di Kongo memuji Kontingen Indonesia, Bangladesh dan Cina yang dinilai “bersih” dari pelanggaran SEA.

"Sebagai misi PBB dengan jumlah pasukan penjaga perdamaian terbesar di dunia, Monuc juga memiliki kasus pelanggaran yang tidak sedikit," ujar Letjen Babacar Gaye.
Karena itu, tak henti-hentinya Monuc menyelenggarakan seminar SEA guna mencegah peningkatan pelanggugaran, khususnya masalah eksploitasi dan penyalahgunaan seksual.
Perhatian yang sangat tinggi dari pimpinan PBB terhadap masalah SEA disampaikan oleh Ms. Malcorra karena the peacekeeper adalah simbol perwakilan tertinggi dari lembaga dunia United Nations. Oleh karena itu menurut Ms. Malorrca, perilaku peacekeeper harus setara dengan simbol yang sangat tinggi derajatnya tersebut.

Utusan PBB yang bermarkas di New York itu mengatakan, “masyarakat dunia menaruh harapan besar kepada the peacekeeper akan terciptanya perdamaian di seluruh dunia.” Oleh sebab itu setiap personel pasukan penjaga perdamaian dunia memiliki tanggung jawab yang besar dipundaknya untuk menciptakan dunia yang lebih baik.

Pimpinan PBB memahami kondisi the peacekeeper yang bertugas di dalam lingkungan dan situasi yang sangat sulit, namun mereka meminta agar seluruh personel pasukan penjaga perdamaian dunia tetap berpegang pada kebijakan Sekjen PBB tentang “zero tolerance policy” terhadap kasus SEA.

Dimana PBB tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran SEA, khususnya di daerah misi. Oleh karenanya, PBB mengkategorikan pelanggaran SEA sebagai pelanggaran kategori 1 atau pelanggaran berat dengan sanksi yang berat pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar